Ma’had Aly dan Ilusi “Branding” : Sebuah Kritik Membangun


             Sebagaimana kita ketahui, bahwa Ma’had Aly adalah sebuah perguruan tinggi yang berada di wilayah pesantren dan berkurikulum kitab-kitab kuning (turats). Menariknya, setiap Ma’had Aly hanya dibatasi satu jurusan (takhasus) oleh Kementerian Agama. Mulai dari takhassus fikih, hadis, sejarah, hingga tasawwuf. Bahkan, meskipun ada sebagian Ma’had Aly yang memiliki takhasus yang sama, tetapi fokusnya sering kali berbeda, seperti fokus Fikih Kebangsaan di Lirboyo, Fikih dan Ushul-Fikih di Situbondo, Dirasah Asanid di Darul Ihya’, dan Fiqhul Hadis di Tebuireng. Di tebuireng sendiri, sepertinya mengambil fokus fiqhul hadis karena terinspirasi oleh sosok KH. Hasyim Asy’ari yang terkenal dengan kealimannya dalam bidang ini. Kerap kali, beliau dalam karya-karyanya menjawab persoalan umat dengan pendekatan pemahaman mendalam dari hadis-hadis yang ada dalam kitab hadis otoritif.

            Namun ironisnya, di Ma’had Aly kita, fokus “fiqhul hadis” hanya menjadi sebatas “branding” belaka. Masih belum mencapai ke titik itu. Sebab, di Ma’had Aly kita tidak ada matkul atau wadah yang mengantarkan kepada Mahasantri untuk dapat memahami hadis secara mendalam. Di samping itu, harapan dan keinginan para civitas akademik sangat tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengkaderan yang sistematis dari wadah yang mereka ciptakan. Kerap kali, orang-orang yang dianggap “berhasil” keilmuannya berawal dari belajar secara otodidak atau belajar sendiri.

            Para ulama menjelaskan, bahwa idealnya seorang bisa menggeluti “fiqhul hadis” apabila ia bisa menguasai 4 unsur: Mushthalah Hadis, Takhrijul Hadis, Ushul-Fiqih, dan Syarah Hadis. Menurut saya, Ma’had Aly telah berhasil mengkader Mahasantri dalam Mushthalah dan Takhrijul Hadis. Begitu bagus sistematika pengkaderan yang telah didesain, mulai dari pengenalan kitab jarhu wa ta’dil dan ‘ilmu rijal, pemanfaatan Software Hadis, hingga praktek mentakhrij kitab Durratun-Nasyiin. Seakan-akan Mahasantri dituntun dari sejak kecil untuk merangkak, berjalan, hingga mampu untuk berlari sendiri.

            Hanya saja, kenyataan indah ini tidak selaras dengan “branding” yang selalu diutarakan para civitas, baik di dalam maupun di luar kampus. Yakni, branding “fiqhul hadis”. Sampai detik ini, menurut saya Ma’had Aly belum berhasil mengkader para Mahasantri pada titik yang menawan itu. Tidak ada matkul atau wadah yang mengantarkan mereka untuk bisa memahami fiqhul hadis secara ideal sebagaimana uraian di atas.

            Mulai dari Naqdul Matn, Ath-Thuruq As-Shahihah karya Kiai Ali Ya’qub, hingga Kaifa Nata’ammal karya Syekh Qardhawi pun, belum bisa mengantarkan para Mahasantri pada titik itu. Sebagian teman-teman berkata, “Bukankah ada matkul Ibanatul Ahkam”. Saya pun menanyakannya, kenapa para ulama dalam Ibanatul Ahkam menyimpulkan ini sunnah padahal asal dari perintah dalam hadis itu wajib ini makruh padahal asal dari larangan dalam hadis itu makruh? Mengapa hadis shahih ini tidak dipakai, bukankah hukum dari hadis shahih wajib diamalkan, dan mengapa hadis dhaif ini dipakai dalam sebagian ahkam, bukankah hadis dhaif tidak boleh diamalkan dalam ranah hukum? Sontak teman saya tidak bisa menjawabnya. Iya bukan karena alasan ia tidak mampu. Justru, sebab Ibanatul Ahkam hanya memberikan kesimpulan fiqhul hadis dari hadis-hadis tersebut, tanpa menjelasankan proses pengelolaan hadis menuju kesimpulan tersebut.

            Banyak juga yang menyangkal, “Kan sudah ada wadah untuk diskusi Subulus-Salam? Saya jawab, selain pengarangnya bermadzhab Zadiyyah dan sering mentarjih pendapat madzhabnya sendiri yang tidak ada di luar empat madzhab, serta sering salah merujuk pada mashadir ashliyahnya[1], banyak Mahasantri yang tidak bisa menyimpulkan istinbath hukum yang dijelaskan oleh Ash-Shan’ani. Bukan bermaksud yang lain, tapi faktanya memang demikian, sehingga wadah tersebut hanya menjadi kegiatan yang bersifat formalitas saja. Mayoritas mahasantri hanya berlomba-lomba membaca kitab ini untuk sekedar ujian komprehensif, sehingga alih-alih tujuan fiqhul hadis tercapai, justru yang dikejar-kejar hanya sekedar hasil nilai komprehensif, meskipun pemahaman masih kurang sempurna.

            Di sisi lain, banyak matkul yang menggunakan kitab tebal yang tidak mungkin untuk dihatamkan karena keterbatasan waktu tatap muka, sehingga Mahasantri tidak mampu mengambil konsep secara utuh. Seperti contoh, kaidah fikih menggunakan kitab Asybah wa An-Nadhair dan fikih mu’amalah menggunakan kitab Al-Muhadzdzab. Dampaknya, matkul tidak dihatamkan dan konsep yang seharusnya diterima oleh Mahasantri secara utuh, hanya bisa ditangkap sebagian saja. Sedangkan, kegiatan yang menunjang itu, seperti Bahtsul Masail dan Kajian Hadis, tidak dikontrol dengan baik keaktifan Mahasantrinya. Seakan-akan yang tampak adalah sisi formalitas, bukan kualitas.

            Bahkan, bisa dikatakan kebanyakan Mahasantri Ma’had Aly kita tidak tahu kitab-kitab syarah dari kutubus-sittah. Yang kebanyakan meraka tau adalah Syarah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Nah imbasnya, karya tulis baik itu berupa artikel atau jurnal kebanyakan berputar-putar tentang Mushthalah Hadis dan Dirasah Asanid. Bukankah, yang menjadi fokus kita di sini adalah fiqhul hadis? Bukankah yang dipamer-pamerkan di luar, kita ini fokusnya adalah fiqhul hadis? Apa sebenarnya Ma’had Aly kita masih dalam proses menuju titik indah, fiqhul hadis ini.

            Maka dari itu, dalam coretan pendek ini, saya bukan dalam rana merendahkan Ma’had Aly kita, justru saya ingin memberikan masukan dan saran, yang sah-sah saja untuk ditolak maupun diterima. Ada beberapa saran yang ingin saya sampaikan terkait 4 unsur yang idealnya dikuasai oleh Mahasantri, sebagaimana saya tulis di atas. Terkait unsur Mushthalah Hadis dan Takhrijul Hadis, saya rasa sistem yang telah dijalankan telah bagus dan efisien. Sementara Ushul-Fiqih dan Syarah Hadis, inilah yang masih menjadi PR Ma’had Aly.

Pertama, membuat target capaian keberhasilan di setiap semester yang menuju kepada fiqhul hadis: a) semester pertama dan kedua ditargetkan menguasai Mushthalah Hadis dan Takhrijul Hadis; b) semester ketiga ditargetkan menguasai Ushul-Fikh; c) semester keempat hingga keenam ditargetkan Syarah Hadis Ahkam melalui kita yang menjelaskan istinbatul ahkam-nya, seperti kitab I’lamul Anam dan Ihkamul Ahkam, bukan dengan kitab syarah yang berformat kesimpulan sepeti Ibanatul Ahkam.

Kedua, merubah beberapa matkul yang bisa ditempuh dengan beberapa kali tatap muka, seperti Qawaidul Imla’. Alangkah baiknya, apabila matkul ini dirangkum menjadi beberapa kali pertemuan dan diletakkan di matkul BMK atau Insya’. Dan diganti halaqah atau diskusi Mushthalah Hadis

            Ketiga, menghapus atau mengurangi hal-hal yang memalingkan dari fokus Ma’had Aly, seperti menghafalkan 6 juz dari Al-Qur’an. Alangkah baiknya, apabila hafalan ini diganti matkul lain atau dihapus dan fokus mahasantri diganti dengan menambah jumlah hafalan hadis. Fakta yang terjadi, Mahasantri di semester atas yang seharusnya memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan fiqhul hadis, justru itu semua mereka tinggalkan hanya karena mengejar target hafalan. Hingga yang nampak, adalah mengejar nilai yang bersifat formalitas, daripada kualitas.

            Keempat, mengganti matkul yang terlau tebal dengan matkul yang tidak terlalu tebal tapi telah mencakup pembahasan secara utuh. Contohnya, Al-Asybah wa An-Nadhair diganti Faraidul Bahiyyah, Al-Muhadzdzab diganti Al-Fiqhul Al-Manhaji atau Minhaju Thalibin, dan matkul-matkul lain yang sejenis. Tujuannya agar target fan yang dipelajari dapat dikuasai secara utuh.

            Memang benar, maksud dari term “fiqhul hadis” tidak fokus terhadap fikih saja. Bisa mencakup balaghah, akidah, fikih, syamail nabi, hingga tasawuf. Namun, dari sekian banyak variabel cakupan makna fiqhul hadis ini, hanya fan balaghah yang telah diberikan wadah atau matkul dengan format yang sangat efektif melalui kitab karangan Dr. Anang. Akan tetapi selain itu, saya rasa tidak ada. Sekali lagi, dalam konteks ini saya tidak sedang merendahkan Ma’had Aly tercinta, justru saya ingin memberikan usulan dan masukan yang membangun murni dari pemikiran pribadi saya. Harapannya semoga saran-saran ini dapat memberikan sumbangsih agar term “fiqhul hadis” yang ada di Ma’had Aly kita tidak hanya menjadi “branding” yang bersifat ilusi, tetapi dapat menjadi simbol nyata konsep Mahasantri yang mereka diskusikan dan perbincangkan di mana-mana. Sekian dari saya, pecinta kopi, Moh Wildan Husin.

           


[1] Kritik Syekh Nuruddin Ithr terhadap kitab Subulus-Salam. I’lamul Anam.

Komentar